Walapunisteri mempunyai pendapatannya sendiri, namun suami tetap wajib memberi nafkah kepada isteri. 2.Antara nafkah yang wajib disediakan oleh suamiuntuk isteri dan anak-anak: --tempat tinggal (rumah), makanan,pakaian,pendidikan,wang (perbelanjaan sebulan)
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, selawat dan salam kep } } /* phone */ media max-width 767px{ .tdi_499 .td_module_wrap{ pahala ap0C c }.ig> Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, selawat dan salam kep } } /* phone */ media max-width 767px{ .tdi_499 .td_module_wrap{ pahala ap0C c }.ig> Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, selW1elW1elW1elW1el8a499 .td-image-container{ flex 0 0 auto; }.ie10 .tdi_499 .td-modoize-full" u2f e enu{ }.ie10 .tdi_499 .td-modoize-full" u2f e enu{ }.ie10 .tdi_499 .td-modoize-full" u2f e enu{ }.ie10 .tdi_499 .td-modoize-full" u2f e enu{ }.ie10 .tdi_499 .td-modoize-full" u2f e enu{ i_499 .td_module_wrap .td-lay u2f e enu{ i_499 .td_module_wrap .td-lay u2f e enu{ i_499 .td_module_wrap .td-lay"69enu > li > a .tdb-sub-menu-icon-svg svg, .tdi_494 .tdb-menu > l4tps> Konjungsitemporal yang menghubungkan dua bagian kalimat yang sederajat. Konjungsi sebelumnya dan sesudahnya akan dihubungkan dengan dua derajat. Konjungsi ini tidak dapat diletakkan pada awal maupun akhir kalimat. Contoh konjungsi sederajat adalah lalu, kemudian, sebelum, setelah, sesudah, dan selanjutnya. 2. Konjungsi Temporal Tidak Sederajat. Ilustrasi istri mendiamkan suami. Foto ShutterstockPernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah adalah idaman bagi setiap pasangan Muslim. Menghiasi ikatan pernikahan tersebut dengan kasih dan sayang adalah landasan dasar untuk termasuk ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Sama seperti ibadah lainnya, ada adab dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim. Salah satu yang paling penting ialah adab istri kepada diperintahkan untuk menaati suaminya, memberikan kasih sayang, melayani, dan menghormatinya sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan Rasulullah. Namun, adakalanya sikap tertentu muncul karena emosi sesaat, seperti mendiamkan suami ketika terlibat perselisihan hukum istri mendiamkan suami dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Istri Mendiamkan Suami dalam IslamMengutip buku Wanita yang Dirindukan Surga oleh M. Fauzi Rachman, hukum istri mendiamkan suami adalah haram dalam Islam. Ini didasarkan pada sebuah hadist dari Muโ€™adz ra. Rasulullah SAW bersabdaIlustrasi pasangan suami istri. Foto Shutter Stockโ€œTidak halal istri meninggalkan tempat tidur suami dan tidak halal pula mendiamkan suaminya. Jika ada suatu perbuatannya yang menzalimi suami, hendaklah ia datang kepadanya hingga suami menyatakan keridhaannya. Jika ternyata suami mau meridhainya, kedatangannya sudah cukup dan kelak Allah akan menerima alasannya dan memenangkan hujjahnya, dan ia tidak berdosa lagi. Akan tetapi, jika suami tidak mau meridhainya, sesungguhnya istri telah menyampaikan alasannya di hadapan Allah." HR Al-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-BaihaqiDalam hadist tersebut dijelaskan bahwa sikap mendiamkan suami adalah hal yang tidak dianjurkan dalam Islam. Jika seorang istri telah melakukan kesalahan kepada suaminya, hendaklah ia segera meminta maaf. Inilah yang utama sang suami memaafkannya, maka terhapuslah dosa dia kepada suami. Namun, jika suami tidak mau memaafkannya, maka Allah kelak yang akan mengadili urusan istri meminta maaf ini bisa berlaku dalam segala kondisi, baik ketika ada masalah, terlibat dalam perselisihan dan lain-lain. Dalam Islam, kesabaran istri adalah kunci utama utuhnya sebuah ikatan istri shalihah pasti akan meminta maaf walaupun kesalahannya kecil. Bahkan ketika ia tidak salah, untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya ia dianjurkan untuk meminta maaf terlebih dahulu. Hal ini karena ia menyadari bahwa keridhaan Allah berada pada keridhaan suaminya. Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto ShutterstockSikap mendiamkan suami ini termasuk dalam hajr yang haram hukumnya jika melewati batas waktu 3 hari, sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikutDari Abu Ayyub ra., Rasulullah SAW bersabda, โ€œTidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.โ€ HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560Pendapat serupa disampaikan oleh Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam chanel Youtube Safdah TV. Beliau menuturkan bahwa meminta maaf kepada suami lebih utama dibanding mendiamkan suami. Komunikasi yang baik adalah unsur terpenting dalam rumah tangga.โ€œSaat timbul perselisihan dengan suami, hendaklah istri meminta maaf kepanya. Kalau tidak bisa dengan ucapan, ia bisa menuliskannya di kertas. Saling memahami dan meminta maaf adalah kunci keberlanjutan rumah tangganyaโ€Apa hukum istri mendiamkan suami?Bagaimana sikap istri jika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya?Apa yang dimaksud dengan hajr?

Bolehkahistri menggugat cerai suami? Ustaz Abdul Somad menjawab 'boleh' asalkan dalam kondisi seperti ini. - Halaman 3

โ€“ Kamu punya suami pelit padahal di dompet suami banyak uangnya? Bolehkah kita ambil uang dari dompet miliknya secara diam-diam? Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒู โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7. ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู โ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Taโ€™ala berfirman, ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง โ€œHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32 Semoga bermanfaat. Sumber

Bolehkah istri meminta suami menceraikan salah satu istrinya? Saya adalah istri kedua dan sudah dikaruniai 1 orang anak. Tentang Kami; Redaksi; Pedoman Media Siber; Iklan; Tuesday, 19 July, 2022. No Result . View All Result . Home; Jendela Hati; Keluarga. Suami Istri; Parenting; Tumbuh Kembang; Pranikah

Home ยป Featured Penulis Dzikir Pikir Ditayangkan 24 Mar 2017 Intip isi ponsel suami via curiga seringkali menghantui setiap orang terhadap pasangannya. Terutama yang sering dialami oleh seorang istri terhadap suaminya. Apalagi jika suaminya sering berada di luar rumah untuk urusan pekerjaannya. Istri yang merasa kesepian, seringkali berpikir hal-hal yang tidak seharusnya, ketika suami ada kesempatan, ada seorang istri yang memang memiliki rasa cemburu cukup besar, kepo atau penasaran terhadap ponsel milik suami. Sehingga, ia mengambil dan membuka ponsel itu tanpa izin dari suami sebagai pemiliknya. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, apakah boleh istri kepoin ponsel suami?Istri punya kewajiban menaati suaminya selagi tidak disuruh maksiat. Suami berhak melarang istrinya dalam hal yang mubah, seperti istri dilarang membuka dompet, ponsel, tas atau perangkat lainnya milik suami. Tetapi suami tidak boleh melarang istri beribadah yang itu adalah hak Allah Subhanahu wa Taโ€™ dalil yang menjelaskan hal ini banyak sekali, misalnya, jika istri dilarang oleh suami dari puasa sunnah sedangkan suami ada di rumah maka itu wajib ditaati. Karena menaati perintah suami dalam hal yang mubah hukumnya wajib, selagi istri mampu melaksanakannya. Sedangkan puasa sunnah hukumnya tidak wajib, maka istri tidak boleh meninggalkan yang wajib karena menyibukkan diri dengan mengamalkan Juga Kena Santet kok ke Dukun, Islam itu Sudah Jelas Mengajarkan agar Terhindar dari SantetRasulullah ๏ทบ bersabda, โ€œTidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa sunnah sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya,โ€ HR. Al-BukhariJika suami berhak melarang istrinya puasa sunnah pada saat suami berada di rumah, maka suami lebih berkhak melarang istrinya untuk membuka tas, komputer, ponsel, maupun dompetnya. Istri wajib menjaga barang berharga di rumah suami. Istri tidak boleh mengambil apapun milik suami tanpa izin jika ada seorang istri yang kepo terhadap ponsel suami, dan membuka privasi milik suami, maka ini adalah tindakan yang tidak benar. Sebab, meminta izin terlebih dahulu adalah kewajiban seorang istri. Kecuali, jika sudah ada kesepakatan bahwa boleh meminjam barang milik suami tanpa izin terlebih dahulu, maka istri boleh istri husnuzhan berprasangka baik kepada suami. Istri haruslah menanamkan rasa kepercayaan terhadap suaminya. Sebab, saling percaya satu sama lain adalah penguat suatu hubungan rumah tangga. Dan jika istri melihat kemungkaran suami secara nyata, hendaknya suami dinasihati dengan baik. []Sumber featured islam cinta orang tua
A "Kalau saya punya istri, saya akan melarang dia untuk bekerja, cukup stay dan lakukan pekerjaan rumah saja, biar saya saja yang bekerja, sebagai laki-laki saya harus bertanggung jawab penuh, Arrijalu qowwamuna 'alannisa.". B: "Saya tidak, Jika dia punya keahlian maka saya akan menganjurkannya untuk bekerja, kalau dia tidak punya, saya akan menyuruhnya untuk mengambil kursus keahlian, jadi
Sebuah video menampilkan seorang wanita membongkar dompet sang suami beredar di media tersebut dibagikan melalui akun Tiktok. Dalam video tersebut, wanita itu tampak sengaja menggeledah dompet menemukan sesuatu tak terduga di dalam dompet tersebut sengaja membuka dompet suaminya lantaran penasaran dengan isi dompet aksi tersebut justru menuai pro dan kontra dari Sesuatu TerselipDalam video tersebut, wanita itu membongkar dompet suami secara diam-diam. Aksinya dilakukan saat sang suami tidur.โ€œMumpung suami lagi tidur. Aku iseng cek dompet dia,โ€ ujarnya, dikutip dompet tersebut, terlihat beberapa uang lembaran Rp 100 ribu hanya itu, ada beberapa uang receh dan kartu identitas sang suami dalam dompet menggeledah bagian dompet lainnya, wanita itu menemukan sejumlah uang simpanan yang diselipkan di bagian dompet tersebut tampak dilipat oleh sang suami dan sengaja hal tersebut, sang istri pun membongkar dan mengeluarkan uang menemukan sejumlah uang yang disimpan oleh suaminya. Uang itu cukup sejumlah uang lembaran Rp 100 ribuan yang diselipkan oleh sang suami.โ€œAda yang suaminya begini?โ€ tanya akun WarganetAksi wanita tersebut langsung menuai komentar dari warganet. Mereka memberikan respon melalui kolom komentar.โ€œTim yang tidak pernah buka dompet suami. Selalu percaya karena bendaharanya saya,โ€ balas warganet.โ€œApapun alasannya nggak boleh geledah tanpa izin suami. Jadilah istri taat pada suami,โ€ komentar warganet.โ€œSopankah begitu mbak?โ€ tanya warganet.โ€œBoleh-boleh aja sih menurut saya buka dompet suami. Tapi ya mbok dicek dulu itu uang apa,โ€ timpal warganet lain. sumber suaraIstri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin, Bolehkah?Setiap suami punya kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Mencukupi semua kebutuhan istri mulai dari makan, kebutuhan rumah tangga, dan masih banyak dikatakan, hak istri merupakan kewajiban bagi suami. Jika tidak dipenuhi, suami telah melanggar hak Harus Dihindari dalam Surat Al MaunBanyak yang memahami nafkah terbagi menjadi dua yaitu lahir dan batin. Nafkah lahir yaitu berupa segala kebutuhan fisik istri mulai dari makanan, kosmetik, rumah tangga dan nafkah lahir diberikan secara rutin tiap bulan dalam bentuk uang. Jika ada pendapatan tambahan lalu diberikan suami pada istrinya, itu juga termasuk tidak sedikit cerita istri kesusahan memenuhi kebutuhannya. Penyebabnya, sang suami ternyata pelit dan hanya mau memberi sebagian uang untuk kebutuhan suami punya pendapatan lebih. Bahkan di dompet terkadang tersimpan sejumlah demikian, apakah istri dibolehkan mengambil uang dalam dompet suami tanpa izin?Dikutip dari Bincang Muslimah, hal semacam itu ternyata juga pernah terjadi di zaman Rasulullah Muhammad SAW. Hindun, istri dari Abu Sufyan, pernah mengadu kepada Rasulullah mengenai suaminya yang begitu hari, Hindun butuh uang untuk mencukupi kebutuhannya. Dia pun akhirnya mengambil uang yang disimpan di saku baju Abu Sufyan tanpa sepengetahuan Hidup Diawasi Allah, Pria Ini Selamat dari Tabrakan Maut Berkat SemutKisah ini terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah Aisyah RA, ia berkata, โ€ Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit kikir, ia tidak memberikan nafkah kepadaku yang mencukupi kebutuhanku dan anakku kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu?โ€™ Rasulullah SAW menjawab, Ambillah dari hartanya dengan maโ€™rufโ€™ semestinya apa yang cukup buatmu dan anakmuโ€™.โ€Selama Untuk Kebutuhan Pokok dan MendesakIbnu Hajar dalam kitab Fathul Bari membolehkan istri mengambil uang suaminya tanpa izin lebih dulu. Tetapi, selama uang tersebut digunakan untuk kebutuhan dimaksud kebutuhan sehari-hari sifatnya pokok dan mendesak untuk dipenuhi. Contohnya makan, biaya kesehatan dan lain itu, kekikiran yang disebutkan dalam hadis di atas merupakan sifat suami. Bukan dalam rangka untuk menabung melainkan memang suami tidak mau memberikan uang lebih banyak kepada di atas memang membolehkan istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Tetapi, hadis ini tidak bisa dipakai dasar jika kebutuhan dasar terpenuhi sementara istri merasa perlu mencukupi kebutuhan tersier yang sifatnya tidak mendesak. Sumber dream
  1. แ‰ฃ ีญีด ะตฯ‚ะธีฎะต
    1. ะแŠฅแ‰บฯ†ะต ฮตึ€ฮธีฏะฐีฎะธแˆฃ
    2. ีฯ‰ฮบฯ‰ะบะตีฆัƒแŠฏีซ ีญแ‹‹ะตฯะพ ะฝั‚ฯ…ะฒแ”ั‰แŒบ ีซึ‚แ‹ถัแŠ’ีฎ
  2. แˆ…ะตัˆัƒฯ„ะธ ั„ึ…แŠฉะตัะฐฯฮตะฝ

Saatitu saya tinggal bersama masyarakat lokal yang berbaik hati mau menampung saya menjadi anak piara mereka. Saya hidup dalam sebuah keluarga yang terdiri dari Suami, istri dan 7 orang anak dimana kepala keluarga dan satu-satunya pencari nafkah hanya Bapak. Bapak pun hanya bekerja serabutan. Kadang menggarap sawah, kadang nguli, kadang

Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒู โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. Lihat bahasan lainnya di sini 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7. ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู โ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Taโ€™ala berfirman, ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง โ€œHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32 Semoga bermanfaat. Referensi utama Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8 157-163. โ€” Disusun Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqaโ€™dah 1437 H Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram RumayshoCom, DarushSholihin, UntaianNasihat, RemajaIslam

StephaniaAndrews dan Edward Andrews. Sebuah peristiwa hilangnya pasangan suami istri lansia yang terjadi di tahun 1970 ini membuat gempar dunia khususnya warga Chicago, Amerika Serikat. Tepat pada tanggal 15 Mei tahun 1970, kedua pasangan ini terlihat menghadiri jamuan pesta cocktail. Para tamu yang ikut menghadiri pesta itu mengaku sempat

News "Apapun alasannya nggak boleh geledah tanpa izin suami." ujar warganet. Rifan Aditya Nur Afitria Cika Handayani Minggu, 04 Juli 2021 2030 WIB Istri geledah dompet suami. Tiktok - Sebuah video menampilkan seorang wanita membongkar dompet sang suami beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan melalui akun Tiktok. Dalam video tersebut, wanita itu tampak sengaja menggeledah dompet suami. Dirinya menemukan sesuatu tak terduga di dalam dompet suaminya. Wanita tersebut sengaja membuka dompet suaminya lantaran penasaran dengan isi dompet tersebut. Baca JugaBaru Makan Separuh, Warganet Tetiba Syok Lihat Ada Wajah Misterius di Ikan Goreng Ini Rupanya, aksi tersebut justru menuai pro dan kontra dari warganet. Istri geledah dompet suami. TiktokTemukan Sesuatu Terselip Dalam video tersebut, wanita itu membongkar dompet suami secara diam-diam. Aksinya dilakukan saat sang suami tidur. "Mumpung suami lagi tidur. Aku iseng cek dompet dia," ujarnya, dikutip Dalam dompet tersebut, terlihat beberapa uang lembaran Rp 100 ribu tersimpan. Baca JugaMulai Setop Bahas Covid-19, Jerinx SID Takut di Penjara Lagi? Tak hanya itu, ada beberapa uang receh dan kartu identitas sang suami dalam dompet tersebut. Berita Terkait Dalam unggahan video tersebut, Manda terlihat segar dengan senyuman ceria dan penampilan baru rambut panjangnya. depok 2334 WIB Saat ini Syakirah viral di twitter karena video syur durasi singkat dan 2 menit tengah berhubungan badan. bogor 2302 WIB Dirinya bersaksi kalau sindiran yang diunggah akun instagramnya itu sejatinya adalah urusan pribadi antara dirinya dengan Virgoun sebagai kakak dan adik saja. depok 2242 WIB Memberikan yang terbaik menjadi alasan utamanya mencari seorang chef, dia juga beritikad baik untuk membuka lapangan pekerjaan. depok 2021 WIB Lebih dari 8 peramal mengatakan hidup Nikita Mirzani akan penuh masalah jika menikah. metro 2206 WIB News Terkini Sampai akhir video, tidak ada narasi yang menyebutkan kalau wanita bercadar tersebut dibayar Rp 500 juta. News 1906 WIB Terlihat juga orang Afrika membawa poster dengan gambar wajah Ganjar. News 1326 WIB Peristiwa pencopotan baliho bikin warga Bali menangis di atas tanah kelahirannya sendiri. News 1656 WIB Video tersebut menyertakan keterangan yang mengaitkan pencalonan Anies sebagai capres. News 2040 WIB AKBP Aris tampak mengenakan kaos putih panjang sedang berbincang dengan seorang perempuan yang ada di balik rekaman. News 1432 WIB Sang kurir memaksa pemilik paket membayar karena merupakan prosedur COD. News 1313 WIB Presiden Jokowi menampar Surya Paloh di hadapan para elit partai PDIP. News 2029 WIB Diduga kuat bayi dibuang oleh orang tuanya sendiri. News 1622 WIB Menjadi momen paling horor bagi para penumpang beserta crew pesawat. News 1404 WIB Waduk Pluit yang sebelumnya ditelantarkan oleh Anies Baswedan dikeruk Heru. News 2010 WIB Hewan melata itu hampir saja melahap tubuh pria untuk jadi santapan makan siangnya. News 1745 WIB Isu penangkapan wanita bercadar ini sangat bisa sekali untuk digoreng-goreng oleh para buzzer. News 1447 WIB Jokowi mengatakan bahwa IKN merupakan kota masa depan yang berbasis hutan dan alam. News 1846 WIB Momen tersebut beredar di media sosial lalu viral. News 1711 WIB Remaja perempuan tersebut digerebek sedang asyik berduaan di kamar hotel bersama sang pacar. News 1706 WIB Tampilkan lebih banyak
UlamaArab Saudi menjelaskan hukum Islam jika seorang istri menolak berhubungan seks di tengah wabah virus corona. Ulama Arab Saudi itu menyampaikan pandangannya mengenai adab berhubungan seks suami istri itu. Ulama Arab Saudi itu menyampaikan pandangan itu dalam forum tanya jawab di televisi Arab Saudi. Kata dia menolak ajakan suami berhubungan seks boleh dilakukan dalam upaya mematuhi physical d
JAKARTA - Dalam ajaran Islam, suami wajib memberi nafkah pada istrinya berupa kebutuhan pokok yang meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam puannya. Dan orang yang tidak mampu hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan at-Thalaq 7. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Hindun, istri Abu Sufyan, mengadu kepada Rasulullah SAW "Ya Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu lelaki yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya nafkah yang mencukupi. Maka Rasulullah SAW menjawab "Ambillah nafkah kamu dan anakmu secukupnya, dengan cara yang makruf" HR Jama'ah/mayoritas ahli hadis, selain at-Turmudzi. Apabila suami sudah melaksanakan kewajibannya terkait nafkah, maka istri harus patuh pada suami dan tidak boleh melangkah sendiri tanpa izin suami. Di antara asas kerumahtanggaan yang harus dipedomani oleh semua muslim adalah asas kepatuhan istri kepada suami tentunya suami yang taat pada Allah. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah "Kaum laki-laki suami itu adalah pemimpin bagi kaum wanita istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh karena itu, wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri setia ketika suaminya tidak ada di sampingnya, karena Allah telah memelihara mereka... an-Nisa' 34. Bahkan, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud pada sesamanya, maka pasti aku perintahkan para istri untuk bersujud pada suami mereka" HR at-Turmudzi. Bagaimana halnya jika ada suami yang dikenal amat pelit, bolehkah istri berutang pada orang lain tanpa sepengetahuan suami? Sebab kalau dia tahu, maka pastilah tidak mengizinkannya, sedangkan nafkah yang diberikan suami tersebut selalu kurang. sumber Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media KreativaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
IstriMengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya
Tanya Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒูโ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 yang bisa dipetik dari hadits di atas1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama.2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebuta masih kecil,b baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah.3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 835. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah dalam ayat,ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูโ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7.ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ูโ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236.Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun,ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆููโ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364.Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkahMencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah8. Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara Taโ€™ala berfirman,ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู„ูŽุณู’ุชูู†ูŽู‘ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชูŽู‘ู‚ูŽูŠู’ุชูู†ูŽู‘ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุงโ€œHai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32
sul4d.
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/323
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/426
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/44
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/985
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/481
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/72
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/416
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/201
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/520
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/521
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/217
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/441
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/252
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/675
  • u6xh2eu2ek.pages.dev/54
  • bolehkah istri menggeledah dompet suami